News
Properti & Pasar

Insentif PPN DTP pembelian rumah dilanjutkan ke 2027, aturan rinci masih ditunggu

Redaksi Halora ·

Foto: Towfiqu barbhuiya / Unsplash

Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan berlanjut pada 2027. Keputusan itu dibahas dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 30 September 2026, dan disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Perlu dicatat, pengumuman ini disampaikan lewat konferensi pers, sedangkan peraturan pelaksananya belum terbit menurut sumber yang kami baca.

Apa yang diumumkan

Menurut RRI, Airlangga menyatakan bahwa skema PPN DTP yang berlaku sekarang akan dilanjutkan pada 2027 untuk sektor perumahan, dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap properti. Ia menjelaskan bahwa PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai Rp2 miliar.

Medcom.id memberi rincian skema yang disiapkan: rumah berharga jual hingga Rp2 miliar memperoleh fasilitas, sedangkan rumah hingga Rp5 miliar hanya memperoleh fasilitas atas bagian harga sampai Rp2 miliar. Pembeli tetap menanggung PPN atas bagian di atas Rp2 miliar. Sebagai pembanding, skema 2026 memberi PPN DTP 100% atas bagian harga jual sampai Rp2 miliar, untuk rumah tapak atau rumah susun berharga paling tinggi Rp5 miliar.

Yang belum jelas

Kedua sumber menyebut keterbatasan. Persentase insentif 2027 tidak dinyatakan eksplisit di Medcom.id. RRI melaporkan bahwa target realisasi 100 persen disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan wartawan, bukan ketentuan formal, dan tidak menyebut nomor peraturan dasarnya. Medcom.id menegaskan bahwa jenis rumah dan persyaratan lain akan diatur dalam regulasi pelaksana, sehingga calon pembeli perlu memeriksa aturan itu sebelum membeli.

Artinya bagi pemilik rumah di Jabodetabek

Bagi calon pembeli rumah baru dari pengembang di Jabodetabek, kabar ini mengurangi ketidakpastian: insentif yang semula dijadwalkan berakhir pada 2026 tampaknya akan ada lagi tahun depan, sehingga tidak perlu terburu-buru membeli hanya demi mengejar batas waktu. Namun, jangan menyimpulkan manfaatnya sebelum aturan rincinya terbit. Syarat seperti jenis rumah, status serah terima, dan periode berlaku bisa menentukan apakah unit tertentu memenuhi syarat. Karena harga banyak rumah di Jabodetabek melewati Rp2 miliar, bagian di atas angka itu tetap kena PPN penuh. Sebelum menandatangani perjanjian, minta pengembang menuliskan perlakuan PPN dalam dokumen jual beli, dan tanyakan apa yang terjadi bila aturan akhirnya berbeda.

Sumber